Jun 30, 2020

Cara Membuat Akte Kelahiran Kota Yogyakarta di Masa Pandemi

June 30, 2020 0 Comments

Assalamualaikum moms dan para readers, akhirnya setelah sekian purnama saya kembali menulis lagi. Kali ini dengan tema yang sudah cukup umum dilakukan oleh masyarakat namun karena situasi saat ini negara kita masih dalam pandemi Covid19 maka tentu saja akan ada yang sedikit berbeda. Untuk warga kota Yogyakarta silakan menyimak info ini, karena baru kemarin saya menyelesaikan proses pembuatan akta kelahiran untuk keponakan saya. Insya Allah tulisan ini akan bermanfaat.
Langsung saja saya tuliskan alur pembuatan akte kelahiran per tanggal 27 bulan Mei 2020. Sesuai dengan Permendagri No 7 Tahun 2019 maka penerbitan akta kelahiran, kematian baru, KK, akan dikirim via email. 

Berkas yang harus disiapkan:
  1. Surat kelahiran bayi, fotocopy
  2. KTP orang tua bayi, fotocopy
  3. Kartu keluarga / C1, fotocopy
  4. Buku nikah orang tua bayi, fotocopy dan dilegalisir oleh KUA
  5. KTP saksi 2 orang, fotocopy
  6. Surat kuasa bermaterai 6000 jika proses pembuatan diwakilkan oleh orang lain
Note: Untuk berjaga-jaga sebaiknya setiap berkas dicopy sebanyak 3 lembar. Saksi berusia minimal 21 tahun dan tidak dalam 1 KK.

"Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama Nomer 19 Tahun 2018, buku nikah dapat dilegalisir di KUA mana saja."

 enaknya saya dulu harus ke kantor KUA nun jauh di sana karena saya dulu warga Depok Sleman :D

Bawa berkas tersebut ke ketua RT guna mendapatkan surat pengantar, dilanjutkan ke ketua RW untuk mendapatkan cap dari RW juga. Jika buku nikah sudah dicopy dan dilegalisir oleh KUA, maka langkah selanjutnya kita dapat langsung pergi ke Kecamatan. Di sana kita cukup menyampaikan maksud kedatangan kita dan menyerahkan semua dokumen. Sembari menunggu Surat Pengantar Kelahiran dari Kelurahan kita dapat bertanya jika dirasa kurang paham, karena peraturan baru ini mengharuskan kita menjadi lebih mandiri tuk mengirimkan soft file (foto) nantinya ke Dinas Kependudukan melalui aplikasi Whatsapp.

Kemudian setelah Surat Pengantar Kelahiran dari Kelurahan sudah jadi, maka langkah selanjutnya adalah kita mendaftar ke Dinas Kependudukan Kota Yogyakarta. Biasanya kita harus ke Balaikota kan, nah sekarang cukup duduk manis di rumah dan mengirimkan semua foto berkas asli melalui chat Whatsapp di nomer 0851-5647-4750 dengan jadwal:

                                     Senin - Kamis : jam 08.00 - 12.00
                                                  Jumat : jam 08.00 - 11.00

Diluar jam tersebut maka pelayanan tidak akan dilayani, jadi sebaiknya dari jam 8 pagi kita sudah stanby. Untuk awalan chat dapat menyampaikan hal yang ingin dilakukan, semisal ingin membuat Akta kelahiran ya tulis saja "Selamat pagi, saya hendak membuat akte kelahiran". Nanti kita akan mendapatkan balasan seperti ini yang tinggal kita isikan saja sesuai dengan yang berlaku. 


Nantinya Disdukcapil Kota Jogja akan membalas dengan informasi seperti ini
1. Dindukcapil akan mengirimkan dokumen via email, dimohon email diisi dengan benar
2. Pemohon bisa mencetak sendiri dokumen Akta dan KK menggunakan Kertas HVS A4 80 Gr warna Putih
3. Pemohon tidak perlu lagi datang ke Dindukcapil untuk tanda tangan dan menukarkan dokumen Asli


Langkah selanjutnya kita mengirimkan foto berkas yang diminta sesuai dengan gambar di atas. Pastikan foto terlihat jelas dan tidak blur. Setelah berkas diterima dan dinyatakan sesuai maka kita akan diberikan link akses untuk lanjut ke Pencatatan Sipil seperti ini.



Klik link dan baca dengan seksama, selama kita memperhatikan dengan baik maka prosesnya akan terasa mudah. Seperti saya yang karena sudah standby sejak jam 8 pagi dan gercep maka saya mendapatkan nomer antrian 1, im so proud of my self :D


Sekarang tentu saja kita tinggal mengklik tombol Copy Isian dan mengirimkannya ke nomer WA yang tertera. Dan setelahnya kita akan mendapatkan balasan seperti ini


Balas chat dengan tulisan SETUJU. 

Dan kirim semua foto berkas yang diminta sekali lagi. Ingat jika mengirimkan lebih dari jam 1 siang maka kita harus mengulang semua proses dari chat Dinas Kependudukan Kota Jogja di awal tadi guna mendapatkan nomer token dan nomer antrian. Maka dari itu sebisa mungkin kita kerjakan proses ini semua dari pagi, insya Allah tidak sampai satu jam maka beres seperti ini.


Selesai deh, tinggal nunggu berkas akte kelahiran, kartu keluarga baru masuk ke email. Nanti jika sudah dikirim ke email dan dicetak jangan lupa untuk dilaminating ya agar awet, sekian info dari saya. Semoga bermanfaat, wassalamualaikum :)